Your Ad here ...



Product ...

Services ...

Other things ...

30 Agustus 2008
Pengelola KIF Park Belum Selesaikan Semua Tanggung Jawab
PALEMBANG. PE – Keberadaan sejumlah tempat usaha di kawasan kambang iwak family park (KIF Park) dievaluasi Pemkot Palembang. Sebab, masih ada sebagian tempat usaha yang masih dipertanyakan apakah sesuai dengan perizinannya.
Sayangnya, usai pertemuan Pemkot dengan PT Tiga Reksa Persada selaku pengelola KIF Park sejumlah pihak terkait menolak memberikan komentar. “Silahkan tanya dengan Kabag Humas. Kami sudah serahkan semua disana,” ujar Drs H Marwan Hasmen MSi, Sekda Kota Palembang kemarin (29/8) langsung terburu-buru pergi.
Aminoto M Zen RB BA Kabag Humas Pemkot mengatakan, dalam rapat belum ada keputusan apapun karena hanya membahas evaluasi perjanjian kerjasama.
Hanya saja dijelaskan, dalam rapat tersebut terungkap jika ada beberapa hal yang belum dilakukan oleh PT Tiga Reksa Persada. “Pengelola KIF Park masih ada yang belum melaksanakan tanggungjawabnya selaku pengelola. Seperti pembangunan jembatan, lahan parkir, keamanan, ketertiban dan pembuangan limbah masih belum diselesaikan,” tuturnya.
PT Tiga Reksa Persada melakukan banyak pelanggaran perjanjian? Dijelaskannya dari hasil rapat terungkaphal tersebut. “Tapi itu belum positif apakah melanggar atau tidaknya. Kita lihat saja nanti apakah akan di evaluasi ulang. Karena di tanggal itu Pemkot meminta penjelasan seperti apa kemauan dari PT Tiga Raksa Persada,” bebernya.
Aminoto menambahkan, PT Tiga Reksa Persada juga akan melakukan evaluasi terkait perjanjian kerjasama yang sudah dibuat.
Dengan kondisi yang ada sekarang, diungkapkannya kalau keberlanjutan usaha KIF Park akan ditentukan 10 September mendatang. “Tanggal tersebut baru nanti ada kejelasan nasib KIF Park. Apakah tetap diteruskan atau dibongkar,” tuturnya.
Kok tidak melibatkan dewan yang mempermasalahkan pembangunan KIF Park? Aminoto mengatakan, rapat masih dalam tahap evaluasi. Sehingga memang belum mengundang anggota dewan untuk ikut hadir.
Termasuk dengan Perda apa yang dilanggar, Aminoto tidak memberikan jawaban pasti. “Kalau untuk itu silahkan tanya saja ke bagian hukum. Terkait isin bangunan sudah ada dari Dinas Tata Kota. Tapi memang belum seluruhnya,” imbuhnya.
Andi Manager Operasional PT Tiga Raksa Persada mengatakan, pihaknya tetap optimis jika KIF Park akan tetap berjalan. Hanya saja, ditanya tentang adanya kekurangan yang belum dilakukan PT Tiga Raksa Persada, Andi enggan berkomentar.
“Wah saya no comment kalau tentang masalah itu. Lebih baik tanyakan langsung ke humas Pemkot. Tapi jika memang apa yang kami lakukan menyalahi izin atau tidak, mengapa baru menjadi permasalahan sekarang,” tukasnya.
Ia juga menampil adanya keluhan pedagang yang mengatakan kawasan ini sepi pengunjung. “Coba anda lihat apakah pengunjung sepi,” katanya dengan nada bertanya. Ditambahkannya, pemasukan untuk pengelola kambang iwak lumayan menguntungkan. “Tidak ada keluhan dari pedagang yang sepi pengunjung,” katanya meyakinkan.
Diungkapkannya, satu kios tempat usaha dipatok mulai dari harga Rp1 juta sampai Rp 3 juta lebih. Harga tergantung dengan ukuran yang ditempati. Pembayaran kios usaha selain makanan dibayarkan per 3 tahun dan itu sewa murni.
“Saya rasa cukup menguntungkan usaha dini semenjak April 2007. Di kambang iwak sendiri ada 26 stand makanan dan 38 toko atau kios,” tuturnya.
Sementara, gonjang-ganjing keberadaan KIF Park tidak menyurutkan pengelola untuk melakukan soft launching kambang iwak pada hari Minggu (30/8) mendatang. “Acaranya kecil-kecilan. Tidak yang wahh. Kita hanya mintanya Walikota yang meresmikan,” imbuhnya.
Yanti (38) salah seoarang pedagang mengatakan, tidak setiap hari lokasi ini ramai pengunjung. Namun diakuinya selama berjualan di KIF Park sudah mendapatkan keuntungan.
“Biasanya banyak untungnya kalau hari libur seperti malam Sabtu, minggu dan Senin. Tergantung juga jika Hotel Swarna Dwipa ada acara maka tempatnya juga akan ramai,” tuturnya.LA

Tragedi Berdarah Depan TMP KKS Direka Ulang, Kedua Tersangka Nyaris Dikeroyok
SUDIRMAN. PE – Kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Asri Lesmana alias Hengky Saipulah (30), warga Jalan Letnan Simanjuntak, RT 25, RW 06, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning di Hari Raya Idul Fitri, 27 Oktober 2006 silam direka ulang oleh aparat Unit Pidum Poltabes Palembang pimpinan Kanit AKP Anthoni Adi. Dalam reka ulang yang digelar langsung di lokasi kejadian, depan taman makam pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang, Jalan Jend Sudirman, Palembang, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB sempat diwarnai kericuhan. Kedua kakak beradik yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Abdul Haris bin Nurdin (23) dan Ariado bin Nurdin (25) nyaris menjadi sasaran amukan keluarga korban yang tampak emosi melihat para tersangka. Untungnya, kedua tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian yang sudah menjaga ketat lokasi kejadian.
Proses reka ulang sendiri dilakukan sebanyak 17 adegan dengan melibatkan dua tersangka, lalu korban diperankan Bripda Imam Mu, pelaku Tarmizi Taher (masih buron) diperankan Bripda Edwin Yudha Prawira, serta dua saksi yakni Bastian dan Dodi Erwin. Selama reka ulang, kedua tersangka didampingi penasehat hokum, advokat Bunyamin SH.
Pantauan Palembang Ekspres (Palpres), adegan pertama bermula saat tersangka Abdul Haris sedang duduk-duduk di dalam warung Uni tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian datang korban Asri Lesmana seraya meminta uang kepada tersangka. Lantaran tersangka Haris tidak mau memberi uang kepada korban sehingga terjadi keributan dengan korban Asri Lesmana. Merasa terdesak, tersangka balik ke rumah untuk mengambil pisau dan mengajak tersangka Ariado dan Tarmizi Taher.
Sementara itu masih dilokasi kejadian, saksi Bastian dan saksi Dodi Erwin datang kewarung Uni dan duduk di depan warung. Adegan berikutnya, saat korban berdiri di depan halte bus kota depan TMP yang kemudian ditemui tersangka Abdul Haris. Tanpa basa-basi tersangka Haris langsung mengejar korban seraya menghunus pisau. Aksi kejar-mengejar itu sempat dilihat oleh saksi Bastian dan Dodi Erwin.
Akhirnya pisau tersangka Haris berhasil melukai punggung korban. Tidak hanya itu, saat tersangka Ariado dan Tarmizi Taher memegangi korban Asri, tersangka Haris kembali menusukkan pisaunya di belikat kiri korban. Sebelum kabur, para tersangka sempat memukuli korban yang sudah terkapar di atas aspal. Terakhir, saksi Bastian dan Dodi Erwin memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSMH Palembang.
Saat rekonstruksi berlangsung, banyak mengundang perhatian warga sekitar TKP untuk menyaksikan secara dekat. Selain itu, karena kejadiannya di pinggir jalan sehingga sempat menimbulkan kemacetan. Awalnya reka ulang berlangsung lancar dan sedikit lamban lantaran tersangka utama yakni Haris berjalan mesti dibantu tongkat akibat pengaruh kaki kanannya yang mengalami luka tembakKetika sampai di adegan keenambelas yakni adegan korban terkapar di aspal dalam keadaan penuh luka tusukan, tersangka Ariado sempat terkena pukulan salah seorang keluarga korban yang terbakar emosi terkenang kematian korban. Untuk mengamankan para tersangka maka polisi tidak melanjutkan adegan selanjutnya dan langsung mengamankan tersangka ke dalam mobil lalu kembali pulang ke Poltabes. TDY

Mekanisme Janggal, Surat Suara Tanpa Serahterima KPUD

PALEMBANG. PE – Ada-ada saja, penyelenggara pilkada gubernur Sumatera Selatan malah tidak tahu kalau surat suara 4 September nanti sudah tiba di Palembang. Tibanya surat suara ini menimbulkan pertanyaan tersendiri. Pasalnya, yang memesan dan yang berwenang menerima surat suara tersebut seharusnya adalah KPU Sumsel. Tapi dengan alasan keamanan, KPUD malah tidak diberitahu kalau surat suara tersebut sudah tiba di Palembang dan dititipkan di Polda Sumsel.
Kejanggalan ini kemarin terungkap dalam rapat koordinasi antara KPU Sumsel dengan direktur PT Panton Pauh Putra, M Nafis yang mendapatkan job dari KPU Sumsel untuk mencetak surat suara untuk pilgub Sumsel. Nafis dihadapan anggota KPUD, tim kampanye dan tim sukses kedua kandidat, dan dari kepolisian dihadiri AKBP Chairul Saleh, kepala divisi logistik Polda Sumsel menjelaskan, surat suara sebanyak 412.500 itu adalah surat suara cadangan,
Pencetakan kertas surat suara itu, kata Nafis dilakukan selama 10 hari, melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pencetakan surat suara tersebut. “Dan setelah proses pencetakan surat selesai, selanjutnya kita meminta pengawalan Polda Sumsel untuk melakukan pengawalan saat pengiriman surat suara dari Jakarta ke Palembang,” urainya.
Dengan menggunakan lima truk, dan membawa kertas suara seberat 25 ton pihaknya mesti mendapatkan pengawalan agar surat suara tersebut tidak mengalami hambatan dijalan.
“Dari Polda Sumsel kita dibantu enam personil dipimpin Ipda Joni untuk melakukan pengawalan surat suara tersebut. Dan pada Sabtu pagi tiba di Palembang,” jelasnya.
Sesuai kontrak, katanya, surat suara yang harus dicetak sebanyak 5,3 juta, dan semua surat suara tersebut dalam keadaan terlipat. Sedangkan untuk proses cetakan yang menggunakan warna, kita melakukan 9 kali proses cetak,” bebernya.
Sedangkan untuk penitipan di Polda Sumsel dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya untuk pengamanan kertas suara. “Demi keamanan kita menitipkan surat itu di Polda Sumsel. Setelah sebelumnya kita meminta izin untuk menitipkannya di Polda, dan pihak Polda mengizinkan,” ujarnya.
Sementara, Syafitri Irwan Sag MpdI, ketua KPUD Sumsel mengatakan, mekanisme yang dilakukan PT Panton Pauh Putra menitipkan surat suara ke Polda adalah salah. Karena seharusnya yang dilakukan pertama kali oleh PT Panton Pauh Putra adalah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPUD Sumsel.
“Ini semua kita lakukan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu. Rapat pleno juga memutuskan seharusnya PT Panton Pauh Putra terlebih dahulu melakukan serah terima dengan KPUD Sumsel, baru surat suara tersebut bisa dititipkan,” tegasnya.
Sedangkan menurut Helmi Ibrahim SH MHum selaku ketua divisi Hukum dan penyelesaian sengketa Pilkada, jumlah surat suara yang dititpkan itu akan digunakan sebagai surat suara cadangan, bila di daerah masih ada yang kurang, maka jumlah tersebut akan dikeluarkan sesuai jumlah yang dibutuhkan,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk langkah selanjutnya setelah dilakukan penarikan, akan diputuskan dalam rapat pleno. Selain itu juga, kita akan melihat perkembangan dilapangan nanti. Dan kepada tim kampanye dari kedua kandidat hanya bisa melihat saja,” terangnya.
Agus Sutikno, anggota Tim kampanye pasangan Sohe mengatakan, “ setelah KPUD Sumsel dan PT Panton Pauh Putra melakukan serah terima, masih ada hal lain yang sangat mendesak yaitu memeriksa surat suara tersebut. Baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” tukasnya.
AKP Naradeva, pengawal surat suara mengatakan, “ sebelum kita melakukan penitipan surat suara tersebut, kita melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Setelah itu baru kita lakukan. Tapi intinya penitipan tersebut dalam rangka melakukan pengamanan terhadap kertas suara tersebut sekaligus untuk melakukan efisiensi,” urainya. AKS


Mawar, Pesona, Cinta Pilih Tutup Duluan!

PALEMBANG. PE - Surat edaran (SE) Walikota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT tertanggal 13 Agustus 2008, nomor 27/SE/Tahun 2008 yang mengatur penutupan tempat hiburan selama H-2 dan H+3 puasa, meski baru diberlakukan tadi malam (pukul 00.00 WIB), tapi masih ada saja pengelola tempat hiburan yang melanggar.
Pantauan Palembang Ekspres di beberapa kawasan di Jalan Kol H Barlian dan sekitarnya. Ada beberapa kafe di jalan Soekarno-Hatta yang tetap memilih buka. Sedangkan pantauan Koran ini siang kemarin, malah ada tiga panti pijat di kawasan jalan Radial, Kompleks Ilir Barat Permai, yang mendahului tutup, yaitu panti pijat “Mawar”, “Pesona” dan “Cinta”.
Tapi memang masih ada juga beberapa panti pijat (PPUT) di kawasan ini yang masih beraktivitas seperti biasa. “Ya ‘kan ketentuannya baru nanti malam (tadi malam pukul 00, red) diberlakukan,” kata salah seorang seorang pengelola panti.
Soal ada panti yang tutup duluan siang hari kemarin, menurut pria yang akrab dipanggil Koko ini merupakan hak dari pengelola masing-masing. “Yang jelas kita akan patuh, dan malam nanti kita juga tutup,” janjinya.
Diketahui, surat edaran Walikota Palembang tersebut sempat pula direvisi. Kalau sebelumnya pada H-2 dan H+3 tempat hiburan tutup total tanpa terkecuali, edaran baru ini mengizinkan tetap buka jam tertentu mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Surat edaran ini penyesuaian saat rapat koordinasi Walikota dengan Kapoltabes dan seluruh pengusaha restoran dan café,” ujar Kepala Sat Pol PP Kota Palembang Drs HS Lidrin Lubay SA SH belum lama ini.
Tapi beda pula dengan kebijakan pemerintah provinsi, yang mewajibkan seluruh tempat hiburan menutup operasinya selama puasa. Gubernur Sumsel Prof dr H Mahyuddin NS SpOG (K) juga telah memberikan surat edaran kepada Bupati Walikota untuk menutup tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Selama puasa Ramadan tidak ada tempat hiburan yang melakukan aktivitasnya. Ketenangan dan ketertiban umat muslim dalam beribadah harus dijaga,” tegas Gubernur (28/8) di Pemprov Sumsel.
Orang nomor satu di Sumsel ini menegaskan, dirinya sudah menandatangani surat edaran tentang penutupan seluruh tempat hiburan. Surat edaran yang tersebut menghimbau seluruh Bupati Walikota untuk melakukan penertiban tempat hiburan yang ada jika masih beroperasi.
“Suratnya sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Tujuannya agar semua kepala daerah sepakat melakukan penertiban kepada tempat hiburan yang masih beroperasi. Diharapkan selama puasa umat islam tidak terganggu,” bebernya. TIM