Your Ad here ...



Product ...

Services ...

Other things ...

30 Agustus 2008
Mekanisme Janggal, Surat Suara Tanpa Serahterima KPUD

PALEMBANG. PE – Ada-ada saja, penyelenggara pilkada gubernur Sumatera Selatan malah tidak tahu kalau surat suara 4 September nanti sudah tiba di Palembang. Tibanya surat suara ini menimbulkan pertanyaan tersendiri. Pasalnya, yang memesan dan yang berwenang menerima surat suara tersebut seharusnya adalah KPU Sumsel. Tapi dengan alasan keamanan, KPUD malah tidak diberitahu kalau surat suara tersebut sudah tiba di Palembang dan dititipkan di Polda Sumsel.
Kejanggalan ini kemarin terungkap dalam rapat koordinasi antara KPU Sumsel dengan direktur PT Panton Pauh Putra, M Nafis yang mendapatkan job dari KPU Sumsel untuk mencetak surat suara untuk pilgub Sumsel. Nafis dihadapan anggota KPUD, tim kampanye dan tim sukses kedua kandidat, dan dari kepolisian dihadiri AKBP Chairul Saleh, kepala divisi logistik Polda Sumsel menjelaskan, surat suara sebanyak 412.500 itu adalah surat suara cadangan,
Pencetakan kertas surat suara itu, kata Nafis dilakukan selama 10 hari, melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pencetakan surat suara tersebut. “Dan setelah proses pencetakan surat selesai, selanjutnya kita meminta pengawalan Polda Sumsel untuk melakukan pengawalan saat pengiriman surat suara dari Jakarta ke Palembang,” urainya.
Dengan menggunakan lima truk, dan membawa kertas suara seberat 25 ton pihaknya mesti mendapatkan pengawalan agar surat suara tersebut tidak mengalami hambatan dijalan.
“Dari Polda Sumsel kita dibantu enam personil dipimpin Ipda Joni untuk melakukan pengawalan surat suara tersebut. Dan pada Sabtu pagi tiba di Palembang,” jelasnya.
Sesuai kontrak, katanya, surat suara yang harus dicetak sebanyak 5,3 juta, dan semua surat suara tersebut dalam keadaan terlipat. Sedangkan untuk proses cetakan yang menggunakan warna, kita melakukan 9 kali proses cetak,” bebernya.
Sedangkan untuk penitipan di Polda Sumsel dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya untuk pengamanan kertas suara. “Demi keamanan kita menitipkan surat itu di Polda Sumsel. Setelah sebelumnya kita meminta izin untuk menitipkannya di Polda, dan pihak Polda mengizinkan,” ujarnya.
Sementara, Syafitri Irwan Sag MpdI, ketua KPUD Sumsel mengatakan, mekanisme yang dilakukan PT Panton Pauh Putra menitipkan surat suara ke Polda adalah salah. Karena seharusnya yang dilakukan pertama kali oleh PT Panton Pauh Putra adalah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPUD Sumsel.
“Ini semua kita lakukan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu. Rapat pleno juga memutuskan seharusnya PT Panton Pauh Putra terlebih dahulu melakukan serah terima dengan KPUD Sumsel, baru surat suara tersebut bisa dititipkan,” tegasnya.
Sedangkan menurut Helmi Ibrahim SH MHum selaku ketua divisi Hukum dan penyelesaian sengketa Pilkada, jumlah surat suara yang dititpkan itu akan digunakan sebagai surat suara cadangan, bila di daerah masih ada yang kurang, maka jumlah tersebut akan dikeluarkan sesuai jumlah yang dibutuhkan,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk langkah selanjutnya setelah dilakukan penarikan, akan diputuskan dalam rapat pleno. Selain itu juga, kita akan melihat perkembangan dilapangan nanti. Dan kepada tim kampanye dari kedua kandidat hanya bisa melihat saja,” terangnya.
Agus Sutikno, anggota Tim kampanye pasangan Sohe mengatakan, “ setelah KPUD Sumsel dan PT Panton Pauh Putra melakukan serah terima, masih ada hal lain yang sangat mendesak yaitu memeriksa surat suara tersebut. Baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” tukasnya.
AKP Naradeva, pengawal surat suara mengatakan, “ sebelum kita melakukan penitipan surat suara tersebut, kita melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Setelah itu baru kita lakukan. Tapi intinya penitipan tersebut dalam rangka melakukan pengamanan terhadap kertas suara tersebut sekaligus untuk melakukan efisiensi,” urainya. AKS