Your Ad here ...



Product ...

Services ...

Other things ...

30 Agustus 2008
Mawar, Pesona, Cinta Pilih Tutup Duluan!

PALEMBANG. PE - Surat edaran (SE) Walikota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT tertanggal 13 Agustus 2008, nomor 27/SE/Tahun 2008 yang mengatur penutupan tempat hiburan selama H-2 dan H+3 puasa, meski baru diberlakukan tadi malam (pukul 00.00 WIB), tapi masih ada saja pengelola tempat hiburan yang melanggar.
Pantauan Palembang Ekspres di beberapa kawasan di Jalan Kol H Barlian dan sekitarnya. Ada beberapa kafe di jalan Soekarno-Hatta yang tetap memilih buka. Sedangkan pantauan Koran ini siang kemarin, malah ada tiga panti pijat di kawasan jalan Radial, Kompleks Ilir Barat Permai, yang mendahului tutup, yaitu panti pijat “Mawar”, “Pesona” dan “Cinta”.
Tapi memang masih ada juga beberapa panti pijat (PPUT) di kawasan ini yang masih beraktivitas seperti biasa. “Ya ‘kan ketentuannya baru nanti malam (tadi malam pukul 00, red) diberlakukan,” kata salah seorang seorang pengelola panti.
Soal ada panti yang tutup duluan siang hari kemarin, menurut pria yang akrab dipanggil Koko ini merupakan hak dari pengelola masing-masing. “Yang jelas kita akan patuh, dan malam nanti kita juga tutup,” janjinya.
Diketahui, surat edaran Walikota Palembang tersebut sempat pula direvisi. Kalau sebelumnya pada H-2 dan H+3 tempat hiburan tutup total tanpa terkecuali, edaran baru ini mengizinkan tetap buka jam tertentu mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Surat edaran ini penyesuaian saat rapat koordinasi Walikota dengan Kapoltabes dan seluruh pengusaha restoran dan café,” ujar Kepala Sat Pol PP Kota Palembang Drs HS Lidrin Lubay SA SH belum lama ini.
Tapi beda pula dengan kebijakan pemerintah provinsi, yang mewajibkan seluruh tempat hiburan menutup operasinya selama puasa. Gubernur Sumsel Prof dr H Mahyuddin NS SpOG (K) juga telah memberikan surat edaran kepada Bupati Walikota untuk menutup tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Selama puasa Ramadan tidak ada tempat hiburan yang melakukan aktivitasnya. Ketenangan dan ketertiban umat muslim dalam beribadah harus dijaga,” tegas Gubernur (28/8) di Pemprov Sumsel.
Orang nomor satu di Sumsel ini menegaskan, dirinya sudah menandatangani surat edaran tentang penutupan seluruh tempat hiburan. Surat edaran yang tersebut menghimbau seluruh Bupati Walikota untuk melakukan penertiban tempat hiburan yang ada jika masih beroperasi.
“Suratnya sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Tujuannya agar semua kepala daerah sepakat melakukan penertiban kepada tempat hiburan yang masih beroperasi. Diharapkan selama puasa umat islam tidak terganggu,” bebernya. TIM